NRA (22) dan GMK (25), diamankan jajaran Direktorat Reskrimsus Polda NTT belum lama ini. Keduanya mengambil data dari handphone korban NNM (22) yang juga pegawai salah satu bank di Kabupaten Ngada.
Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Alor sudah menetapkan AAL sebagai tersangka dalam kasus pornografi.